PONOROGO, HARIAN DISWAY - Patroli penindakan balap liar terus digencarkan Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur. Ini karena aksi mengadu nyawa tersebut sudah meresahkan warga kota.
Hasilnya, 238 sepeda motor dengan knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai spektek berhasil diamankan di Mapolres Ponorogo. Motor tersebut disita dari hasil kegiatan balap liar di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, atas pelanggaran tersebut dilakukan penindakan. "Yang tidak sesuai dengan spek pabrikan, kami akan minta dikembalikan ke standar pabrik sebelum diambil," kata AKBP Wimboko.
BACA JUGA:Cegah Perundungan, Kapolres Ponorogo Kunjungi SDN 1 Bareng
BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Polres Ponorogo Tanam Ratusan Bibit Pohon
Polres Ponorogo melaksanakan razia balap liar di seputaran Kota Ponorogo diantaranya di Jalan Suromenggolo, Ir.H Juanda, dan sekitar Alun-Alun Ponorogo.
Kapolres Ponorogo menegaskan bagi kendaraan yang terkena razia akan dikenakan pasal 285 yang mana setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Dan pasal 283 yang menyatakan pengemudi yang tidak wajar akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 ribu rupiah. (*)