Firli Tagih Kepastian Penyidik Dugaan Pemerasan SYL

Sabtu 18-11-2023,09:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Noor Arief Prasetyo


Firly menghindari media usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.-Reels Merdeka.com-

Saat ini, lanjutnya, Polda masih mengevaluasi hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak 9 Oktober 2023. Ia memastikan akan memberikan informasi apabila ada perkembangan lebih lanjut dalam penanganan kasus ini.

Ade pun mengungkap alasan penyidik menyita sejumlah barang dari hasil penggeledahan rumah Kertanegara Nomor 46 dan ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli sebagai barang bukti dalam perkara ini.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo: Firli Lagi, Firli Lagi

BACA JUGA:Alasan Firli Bahuri Dinyatakan Tak Bersalah

"Semua yang kita lakukan terkait dengan penyitaan, penggeledahan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti,” katanya. Kemudian bukti itu diharapkan membuat terang tindak pidana yang terjadi. 

Sejumlah dokumen KPK pun disita. Namun, ia enggan menyebut secara rinci dokumen tersebut. Sebab, itu berkaitan dengan materi penyidikan.

Sebelumnya, Firli mengklaim polisi telah menyita kunci mobil, dompet hitam, hingga kunci gembok gerbang di rumah sewa Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, akhir Oktober lalu.

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut berkomentar atas penanganan perkara ini. Mereka menilai Polda Metro Jaya semakin berbelit-belit. Padahal, kepolisian telah mengumpulkan banyak bukti hingga penggeledahan.

BACA JUGA:Alasan Firli Bahuri Dinyatakan Tak Bersalah

BACA JUGA:Novel Baswedan: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Bukan Untuk Firli Bahuri Cs

“Dengan beragam tindakan yang telah diambil Polda Metro Jaya, semestinya tidak lagi sulit untuk menemukan tersangka di balik perkara ini," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Dia pun mengkritik tindakan Polda Metro Jaya yang meminta supervisi dari KPK. Sebab, kepolisian tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan konsultasi dengan lembaga antirasuah tersebut. Apalagi dalam hal ini terduga pelaku merupakan pimpinan lembaga antirasuah itu. 

Tentu, kata Kurnia, supervisi itu akan menuai problematika. Terutama mengenai konflik kepentingan bila kemudian Firli dilibatkan dalam proses tersebut. (*)

Kategori :