Ia menjelaskan bahwa isi dari Resolusi 2712 itu terdiri dari pentingnya patuh pada hukum internasional, langkah gencatan senjata yang harus dilakukan, masuknya bantuan kemanusiaan, pembebasan tawanan, dan larangan untuk mengambil hak warga sipil di Gaza.
"Resolusi ini mencakup seruan kepada semua pihak untuk mematuhi hukum internasional, seruan untuk gencatan senjata mendesak dan koridor kemanusiaan untuk jangka waktu yang lama, pembebasan sandera, dan tidak merampas layanan dasar bagi warga sipil," tambahnya.
Meski begitu, PM Qatar tersebut juga menegaskan bahwa Gaza jelas-jelas berada di bawah pemerintahan Palestina.
Tidak ada satupun negara yang berhak memerintah di dalam kawasan tersebut.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung memprotes tindakan Israel sebagai hal yang illegal sekaligus melanggar hukum dalam memiliki wilayah pendudukan di Gaza.
"Perlu ditegaskan bahwa Jalur Gaza adalah bagian dari wilayah Pendudukan Palestina, yang harus berada di bawah pemerintahan dan kepemimpinan Palestina, dan hanya rakyat Palestina yang berhak mengambil keputusan di dalamnya," jelasnya. (Salsa Amalia)