Pengawasan yang dimaksud oleh Bagus adalah dengan melakukan pemeriksaan data-data terkait izin usaha dari, serta Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).
Harapannya, agar RHU, tempat pijat, spa, dan karaoke di Surabaya bisa beroperasional sesuai aturan. Tidak ada penyimpangan. Tidak ada tindakan asusila. Minuman beralkohol yang dijual juga tidak ilegal. (*)