Dengan demikian, Budiman Gandi Suparman yang di pengadilan tingkat pertama divonis bebas murni berubah menjadi dihukum lima tahun penjara. Begitulah sulapan perkara hukum.
Jaksa Wawan: ”Semua bukti hukum kami ungkap di persidangan. Kami, JPU, menuntut hukuman sebelas tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Gazalba.”
Selasa, 1 Agustus 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Joserizal akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba. Ketika itu Gazalba masih berstatus tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur. Maka, hari itu juga Gazalba keluar dari tahanan.
Gazalba Saleh adalah lulusan S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan magister dan doktor jurusan ilmu hukum di Universitas Padjadjaran, Bandung.
Gazalba mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017.
Pada 7 November 2017 Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali melantik dan mengambil sumpah Gazalba Saleh sebagai hakim agung untuk kamar pidana.
Ternyata, sebelum menjadi hakim agung, Gazalba pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung. Atau, di pengadilan yang (kemudian) ia diputus bebas murni.
Gazalba Saleh, ketika masih hakim agung, pernah disorot karena memangkas hukuman pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy, yang dalam pengadilan tingkat banding mendapatkan hukuman 9 tahun penjara, di tingkat kasasi mendapat potongan hukuman sehingga menjadi 5 tahun penjara.
Tiga hakim kasasi, termasuk Gazalba Saleh, menilai bahwa vonis hukuman dipangkas lantaran Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat menteri kelautan dan perikanan.
Sejak Kamis malam, 30 November 2023, Gazalba sudah menginap lagi di tahanan KPK Cabang Pomdam, Guntur. KPK, meski tercoreng oleh perkara pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, begitu gigih mengejar tersangka koruptor.
Apakah Gazalba kali ini bisa lolos dari hukuman lagi? Kita tunggu saja. (*)