Pihak KPK belum memerinci perkara Gazalba yang baru itu. Namun, penyidik KPK menyatakan sudah punya alat bukti hukum yang kuat untuk menjerat Gazalba lagi.
Di perkara yang lalu, seperti dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Perkara Intidana diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan waktu itu Gazalba salah seorang hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi tersebut.
Kasasi diajukan Heryanto Tanaka yang beperkara dengan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Dalam persidangan tingkat pertama, Budiman diputus bebas murni.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Presiden Wajib Berhentikan Sementara
BACA JUGA: Cegah Korupsi di Kementerian Pertahanan, Capres Prabowo Subianto Pernah Libatkan KPK
Lalu, Heryanto Tanaka mengajukan kasasi. Di situlah Heryanto Tanaka diduga menyuap Gazalba agar permohonan kasasi diterima.
Penyuapan diduga dilakukan Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Uangnya diserahkan Theodorus.
Jaksa Wawan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 13 Juli 2023, menjelaskan seperti ini.
”Jadi, dari alat bukti di persidangan, kami memperoleh kecukupan alat bukti mengenai peran terdakwa Gazalba Saleh selaku hakim yang memutus perkara. Sedangkan, pemberian uang suap dilakukan melalui terdakwa Prasetio Nugroho, asisten Hakim Agung Gazalba, atas permintaan dari pemohon Heryanto Tanaka (menyerahkan uang lewat Theodorus) kepada Gazalba melalui Desy Yustria dan Nurmanto Akmal.”
BACA JUGA: Begini Kronologi OTT KPK di Bondowoso, 9 Orang Diamankan
Alur suap mengalir dari orang suruhan ke orang suruhan lainnya.
Besaran suap SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu. Pesanannya ialah Gazalba mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka. Suap diterima Gazalba. Jaksa Wawan sudah mengungkapkan bukti di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sidang kasasi diadili tiga hakim agung: Gazalba, Prim Haryadi, dan Sri Murwahyuni. Dalam sidang putusan terjadi dissenting opinion (beda putusan antarhakim). Yakni, Hakim Agung Prim Haryadi memutuskan menolak. Gazalba menerima. Satu lagi, Hakim Agung Sri Marwahyuni minta waktu untuk mempertimbangkan putusan.
Kemudian, Sri Marwahyuni ikut putusan Gazalba, menerima. Hasil akhir putusan kasasi: Dikabulkan.