Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Presiden Wajib Berhentikan Sementara

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Presiden Wajib Berhentikan Sementara

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Akhirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka. Polda Metro Jaya telah menemukan dua alat bukti untuk menjerat Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023, malam. 

Sesuai UU KPK Nomor 30 tahun 2002 pasal 32 ayat 2, seharusnya Firli diberhentikan sementara sebagai ketua KPK. Bunyi pasal itu adalah: "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".

Penetapan pemberhentian sementara itu harus ditandatangani oleh presiden. Ini pernah terjadi pada 2015. Saat itu Presiden Jokowi memberhentikan dua komisioner KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

BACA JUGA:Wakil Menkumham Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Bidik Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

BACA JUGA:Disway Tennis Junior Championship 2023 Dibuka, Diikuti 180 Petenis Belia

Abraham Samad dan Bambang Widjojanto saat itu ditersangkakan setelah menetapkan Budi Gunawan dalam dugaan kasus rekening gendut. Posisi Budi Gunawan saat itu adalah sebagai calon Kapolri yang diusulkan oleh presiden ke DPR. Gara-gara itu, BG –sapaan Budi Gunawan– gagal jadi kapolri. 

Dua pimpinan KPK itu kemudian dikriminalisasi. Abraham Samad tiba-tiba ditetapkan Polda Sulwesi Selatan dan Sulawesi Barat sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Sedangkan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. 

Presiden Jokowi kala itu juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengecualikan keterlibatan DPR dalam memilih anggota sementara pimpinan KPK. Intinya, Presiden Jokowi mengangkat pimpinan KPK baru tanpa seleksi di DPR dengan alasan emergency.

Dalam kasus Firli, kita menunggu langkah yang akan diambil oleh Jokowi. Bila Jokowi kosisten, tentu Firli segera diberhentikan sementara. Lalu untuk mengisi posisi Firli, Jokowi bisa mengangkat seseorang tanpa proses di DPR. Atau bisa juga Jokowi tetap membentuk panitia seleksi dan bersproses di DPR terlebih dahulu. 

Kasus Firli Bahuri ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya,12 Agustus 2023 lalu. Laporan itu menyebut Firli telah memeras SYL pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021. 

Perubahan status dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan pada 6 Oktober 2023. Sudah ada 91 saksi yang diperiksa polisi.  

Polisi juga menyelidiki pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton. Foto itu beredar luas di internet. Pertemuan 2 Maret 2022 itu diakui Firli. Menurut Firli, pertemuan berlangsung di tempat terbuka dan banyak saksi mata.

Firli membantah melakukan pemerasan terhadap SYL. "Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK," ujar Firli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: