DPR Sahkan Perubahan RUU, Haji dan Umrah Kini Diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah

Rapat Paripurna ke-4 DPR RI secara resmi mengesahkan RUU mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.--
HARIAN DISWAY – Rapat Paripurna ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.
Pengesahan ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. RUU Haji dan Umrah sebelumnya mengatur pelaksanaan ibadah tersebut di bawah Kementerian Agama.
Setelah RUU ini disahkan, pelaksanaan Haji dan Umrah akan diurus oleh Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, koordinasi, dan kualitas penyelenggaraan Haji dan Umrah di Indonesia.
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.
BACA JUGA:Kementerian Haji Diresmikan, DPR Targetkan UU Haji Baru Disahkan 26 Agustus 2025
BACA JUGA:BP Haji Diwacanakan Jadi Kementerian Haji, Revisi UU Haji Ditarget Rampung Pekan Depan
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyatakan bahwa RUU Haji merupakan usulan DPR sebagai respons dari kebutuhan masyarakat terkait aspek Haji dan Umrah untuk peningkatan pelayanan jemaah, baik yang dari tanah air maupun di tanah suci.
Oleh karena itu, DPR RI menyepakati kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah.
Marwan Dasopang menyebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi atap bagi seluruh penyelenggara haji, sekaligus sebagai koordinator utama.
Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggaraan haji berada dibawah Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memberikan keterangan pers di gedung DPR, Jakarta, pada hari Selasa 26 Agustus 2025.--
BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Rumah Gus Yaqut Digeledah
BACA JUGA:Menag: Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Masih Tunggu Payung Hukum
"Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI," kata Marwan.
RUU Haji dan Umrah yang disahkan mencakup 16 bab dan 130 pasal, di antaranya mengatur ibadah haji, penyelenggaraan haji reguler maupun khusus, biaya haji, bimbingan ibadah, penyelenggaraan umrah, kelembagaan, hingga ketentuan dalam keadaan darurat.
Marwan Dasopang, mengatakan bahwa Kementerian Haji dan Kementerian Agama memiliki tupoksi dan tugas masing-masing sehingga tidak saling tumpang tindih.
BACA JUGA:Ramai di Medsos, Sepi di Lapangan: Demo Depan DPR Hanya Diikuti Puluhan Orang
BACA JUGA:Kenaikan Tunjangan DPR RI, Joget di Senayan, dan Krisis Empati Sosial
"Tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri agama yang ini, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umur. Dan ini sudah ketemu," tegas Marwan Dasopang.
Rapat paripurna pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini dihadiri oleh anggota DPR serta perwakilan pemerintah, di antaranya Kementerian Agama, Nasaruddin Umar dan Kementerian Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Disahkannya RUU Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang, DPR dan pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang lebih profesional, efisien, dan terstruktur bagi masyarakat Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah.(*)
*)Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura|
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: