Besok, DPR Sahkan RUU Haji

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berubah menjadi Kementerian Haji. Hal ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-pemerintah).-Anisha Aprilia - Disway.id-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji. Hal ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-pemerintah). Itu dikatakan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Hadi berharap perubahan badan penyelenggara ke kementerian yang mengurus soal haji dan umrah bisa lebih baik.
Ia juga menyampaikan bahwa akan ada Peraturan Presiden (PerPres) pembentukan UU terkait haji. Sabtu, 23 Agustus 2025, Komisi VIII DPR RI sudah menggelar rapat maraton bersama DPD RI.
BACA JUGA:RUU Haji Disahkan Lusa, Kementerian Haji dan Umrah akan Dibentuk
Rapat bersifat terbuka itu mempertimbangan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kemudian Komisi VIII DPR RI menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja-pemerintah) membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. di ruang Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Sementara pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menargetkan revisi Undang-Undang Haji dirampungkan menjadi Undang-Undang pada rapat Paripurna, 26 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kementerian Haji Diresmikan, DPR Targetkan UU Haji Baru Disahkan 26 Agustus 2025
Salah satu alasan mengebut RUU haji dikarenakan pelaksanaan haji yang sudah dimulai oleh Arab Saudi.
"Saya mengusulkan juga waktu yang bisa kita manfaatkan berapa lama. Dari pembahasan kemarin, kami sudah rapat di sini bersama Menteri Agama, BPH dan BPKH persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH karena proses pelaksanaan haji sudah mulai berlangsung di Saudi. Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama," ujar Marwan Dasopang dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dikutip dari Disway.id, Jumat, 22 Agustus 2025.
Diketahui Jumat, 22 Agustus 2025. Panja Komisi VII DPR dan pemerintah memberikan beberapa hal yang telah disepakati, di antaranya:
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Lagi Gus Yaqut untuk Klarifikasi
BACA JUGA:DPR Targetkan Revisi UU Haji Rampung di Masa Sidang I
Menambah pasal 21-23 RUU Haji yaitu sepakat menyebut Kepala Badan menjadi Menteri. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak harus beragama Islam. Pembagian kuota haji yang diatur Menteri. Serta batasan usia yang direncanakan minimal 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: