Wakil Menkumham Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Bidik Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Wakil Menkumham Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Bidik Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Wamenkumham saat kunjungan kerja di Kanwil Kemenkumham Jateng.-Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - KPK sudah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sudah dua pekan lalu.

Tetapi, baru terungkap ke publik Kamis, 9 November 2023. Sebelumnya, kasus suap Eddy terkuak melalui laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Sugeng menyebut, Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023 melalui perantara asisten pribadi berinisial YAR dan YAM.

Hingga kini yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi. Eddy disebut tengah di luar kota. Sedangkan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej. Tiga tersangka sebagai pihak penerima, satu pemberi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik mulai mengumpulkan bukti untuk mengusut kasus tersebut. Para saksi pun akan diperiksa dalam waktu dekat. 
BACA JUGA:Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Terseret Kasus Dugaan Suap di KPK, Segini Harta Kekayaannya

BACA JUGA:Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, KPK Proses Dugaan Kasus Nepotisme Anwar Usman

"Kami butuh waktu. Kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara karena tentu kami tidak ingin grasa-grusu," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 10 November 2023.

Terutama aspek formil dan materiil dari perkara itu sendiri. Sebab, kata Ali, tentu ada perkara panjang sampai akhirnya KPK memprosesnya hingga pengadilan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman juga buka suara. Ia menyatakan bahwa Eddy Hiariej  belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media," kata Erif. Sebab, katanya, Eddy  belum pernah diperiksa dalam penyidikan. Juga belum menerima sprindik maupun SPDP.

BACA JUGA:Perkara Pemerasan Pimpinan KPK Mengerucut

BACA JUGA:Dugaan Peras-memeras di KPK

Menteri Polhukam Mahfud Md menegaskan, lembaga antirasuah pasti sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Eddy. Bukti-bukti itulah yang akan diuji dalam persidangan.

"Bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi, tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," kata Mahfud kepada wartawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, kemarin. 

Bakal calon wakil presiden itu pun salut kepada KPK. Lantaran tak pandang bulu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Ini membuktikan bahwa tak ada satu pejabat pun yang korupsi dan kebal hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: