Dugaan Peras-memeras di KPK

Dugaan Peras-memeras di KPK

Ilustrasi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersangka korupsi bergulir. Polda Metro Jaya minta KPK menyerahkan dokumen terkait perkara yang statusnya akan disita polisi. Perkara kian mengerucut.

PERKARA dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL (tersangka korupsi) sebesar SGD 1 miliar ternyata terus menggelinding. Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya kini menyita dokumen terkait perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober 2023, mengatakan: ”Jadi, mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat yang mendasari itu.”

BACA JUGA:Eks Mentan SYL Ditahan, Kasus Pemerasan Bagaimana?

BACA JUGA:Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Ajukan Praperadilan

Maksudnya, itu adalah tindakan penyitaan dokumen oleh aparat Polda Metro Jaya terhadap pimpinan KPK yang sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Cuma, penyitaan tidak dilakukan secara langsung berupa penggeledahan. Tetapi, meminta pimpinan KPK menyerahkan dokumen dimaksud kepada pihak Polda Metro Jaya.

Ade Safri: ”Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan.”

Ditanya wartawan, apa isi dokumen yang diminta pihak polda itu? Ade menyatakan tidak bisa menyebutkan. Sebab, isinya termasuk materi penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL.

BACA JUGA:Isu Pemerasan Eks Mentan SYL, Whaow… KPK Ngegas

BACA JUGA:Dua Anak Buah SYL Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementan, Ini Peran Mereka

Ade: ”Itu beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI. Dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah, atau janji, oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya. Itu kami minta diserahkan pada Senin (23 Oktober 2023) yang merupakan jadwal tim penyidik gabungan.”

Berarti sangat seru. Tersangka SYL sudah ditahan KPK sejak Kamis, 12 Oktober 2023. Dua tersangka lain di perkara itu ditahan sehari sebelumnya. Yakni, tersangka Kasdi Subagyono (KS) selaku sekretaris jenderal (sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku direktur alat dan mesin pertanian, Kementan.

SYL diperiksa perdana di KPK pada Jumat, 20 Oktober. Ia didatangkan dari rumah tahanan, berompi oranye dengan kedua tangan diborgol besi saat dibawa ke gedung KPK. 

BACA JUGA:SYL Resmi Mengundurkan Diri, Jokowi Segera Reshuffle Kabinet Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: