Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Ajukan Praperadilan

Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Ajukan Praperadilan

Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI. ia dan tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dalam penetapan status tersangka oleh KPK-Youtube Kementerian Pertanian-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Pengumuman SYL sebagai tersangka digelar oleh KPK pada Rabu malam, 11 Oktober 2023 lalu. 

SYL diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan melakukan “pungutan” terhadap jajaran Kementerian Pertanian untuk kemudian disetor ke kantong pribadinya. 

BACA JUGA:Mentan SYL Resmi Ditahan KPK: Kumpulkan Duit Pungli Untuk Bayar Cicilan Kartu Kredit dan Mobil Alphard

Dalam menjalankan aksinya ini, SYL dibantu oleh dua orang kepercayaannya. Yakni Sekretaris Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta. 

SYL diketahui mengajukan prapreradilan pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui tim kuasa hukumnya pada Rabu, 11 Oktober 2023. 

Dalam surat yang diterima Harian Disway, ketua tim penasehat hukum Dodi S Abdulkadir tersebut menggugat proses penetapan SYL sebagai tersangka. 

Dalam argumennya, tim kuasa hukum menyebut bahwa penetapan SYL sebagai tersangkat tidak melalui proses pemeriksaan SYL sebagai saksi. 

BACA JUGA:MRT Jatim Masuk Tahap Feasibility Studies (FS), Ditaksir Habiskan Dana Rp 19 Triliun

“Tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama,” tulis tim kuasa hukum dalam surat tersebut. 

Dalam risalah surat tersebut, ditulis bahwa SYL ditetapkan tersangka pada tanggal 27 September 2023 atas dasar penyidikan yang baru dilaksanakan sejak tanggal 26 September 2023. 

Atas dasar argumen tersebut, tim kuasa hukum meminta dibatalkannya status SYL sebagai tersangka. 

“Menyatakan penetapan tersangka pada pemohon (SYL,Red) adalah tidak sah dan batal demi hukum,” tulis surat tersebut.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: