Langganan, Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh jadi tersangka KPK. Ia pun kembali ditahan di Rutan KPK Guntur. Pada Juli 2023 ia tersangka korupsi dan ditahan KPK, tapi divonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung. Kini di kasus korupsi yang lain, Gazalba masuk lagi.
KETIKA digiring petugas KPK untuk dihadirkan di konferensi pers di gedung KPK Kamis petang, 30 November 2023, Gazalba mengenakan rompi oranye bertulisan ”Tahanan KPK”. Tangan diborgol. Wajah tertunduk lesu. Persis seperti saat ia tersangka KPK Juli lalu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan sebagai berikut.
BACA JUGA: Tegas! Firli Bahuri Tak Akan Dapat Bantuan Hukum dari KPK, Ini Alasannya!
BACA JUGA: Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara, Dianggap Pilihan Terbaik dari 4 Pimpinan yang Ada
”Berdasarkan kecukupan alat bukti, kemudian dinaikkan penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi, disertai tindakan dan upaya menempatkan mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU (tindak pidana pencucian uang). Maka, KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS (Gazalba Saleh).”
Dilanjut: ”Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai hari ini, tanggal 30 November 2023, sampai dengan 19 Desember 2023 di rutan KPK. Masa tahanan bisa diperpanjang.”
Gazalba dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA: Profil dan Perjalanan Karier Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Yang Gantikan Firli Bahuri
BACA JUGA: KPK Tidak Malu Ketuanya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Sebut Firli Belum Tentu Bersalah
Berarti, setelah melakukan korupsi, Gazalba diduga berusaha menghilangkan jejak uang hasil korupsi dengan melakukan TPPU. Atau, uang hasil korupsi dilarikan, diputar-putar, ditransfer sana sini, seolah-olah jadi ”bersih”. Maka, disebut pencucian uang (money laundering).
Kasus itu mirip yang dituduhkan KPK kepada Gazalba pada Juli 2023. Namun, Asep Guntur Rahayu menyatakan, perkara kali ini bukan perkara yang disangkakan ke Gazalba dan sudah diputus bebas di Pengadilan Tipikor Bandung itu.
Sesuai prinsip hukum: ne bis in idem, seseorang tidak dapat disangka dan diadili untuk perkara yang sama dengan perkara ia terdahulu dan sudah diputus pengadilan serta berkekuatan hukum tetap. Kali ini kasus korupsi yang lain, ditambah sangkaan TPPU.
BACA JUGA: Dewas KPK: Sesuai UU Presiden Harus Berhentikan Firli Bahuri
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Ancaman Hukumannya