Pintu Pemakzulan Jokowi

Kamis 07-12-2023,08:20 WIB
Reporter : Taufik Lamade
Editor : Yusuf Ridho

Di era reformasi ini, kita pernah memakzulkan Presiden Ke-4 Gus Dur. Tapi, prosedur pada era itu lebih mudah. Dari DPR langsung ke MPR. Kala itu belum ada aturan pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

Yang membuat Gus Dur begitu cepat diproses, saat itu suara mayoritas di DPR dan MPR sepakat menganggap Gus Dur bersalah. 

Beda dengan sekarang. Pendukung Jokowi di DPR masih kuat. Masih ada Gerindra, Golkar, dan PAN yang akan membela presiden asal Solo tersebut. Itulah yang membuat pemakzulan sangat sulit.

BACA JUGA: Opsi Jokowi Wapres

BACA JUGA: Prabowo dan Jokowi bagai Bakmi-Tembakau

Lain halnya bila PDIP yang menjadi motor pemakzulan. Walau PDIP saat ini berseberangan dengan Jokowi, tapi nada-nadanya, para elite partai banteng itu menghindari berkembangnya kasus e-KTP. Termasuk Puan Maharani yang memilih supremasi hukum daripada proses politik di DPR. 

Mungkin kalau isu lain, akan berbeda kali. (*)

 

Kategori :