SIDOARJO, HARIAN DISWAY – Perumda Delta Tirta sebagai salah satu Perusahaan pelayanan di Kabupapten Sidoarjo akan memberlakukan Key Performance Indikator (KPI) sebagai instrument kepegawaian. Ini untuk guna mewujudkan dan menjaga profesionalitas pegawai serta mendorong efektifitas kerja.
Selain sebagai komitmen Direksi dalam mewujudkan Good Coorporate Gavernance (GCG) di Perumda Delta Tirta Sidoarjo, tahun mendatang, Perumda ini akan menghadapi tantangan besar. Yakni target serapan umbulan di tahun keempat (1.200 Lps). Untuk mencapai hal tersebut harus diiringi dengan konsep kedisplinan pegawai yang berkualitas.
Upaya kepegawaian ini disampaikan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Delta Tirta Laily Agustin SE. “Kami telah mengevaluasi pegawai di Perumda Delta Tirta dengan melakukan assessment terhadap semua pegawai tanpa terkecuali mulai yang berstatus kontrak hingga kelas manager. Hal tersebut kami lakukan untuk mengetahui secara spesifik moral kerja semua pegawai karena ke depan akan kami berlakukan KPI sebagai instrument untuk menjaga profesionalitas pegawai dalam bekerja guna memenuhi target Perusahaan tahun 2024 dan seterusnya,” ungkapnya.
BACA JUGA:BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak
BACA JUGA:Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel Studi Tiru ke Polresta Sidoarjo
Laily, panggilan akrab Laily Agustin SE, menjelaskan, pemberlakuan KPI merupakan bagian dari Upaya mewujudkan Good Coorporate Gavernance di Perumda Delta Tirta. Sebagai bagian dari pemerintah daerah, BUMD harus dikelola sesuai dengan prinsip tata Kelola dan peraturan perundang-undangan. Dia menambahkan bahwa salah satu ouput dari assessment pegawai yang dilakukan adalah untuk mengetahui potensi pegawai berdasarkan kualifikasi – disiplin ilmu masing-masing pegawai. Sehingga langkah pertama yang akan dilakukan adalah dengan memosisikan pegawai sesuai dengan kualifikasi dan potensinya.
Suasana asesmen pegawai Perumda Delta Tirta.-Humas Perumda Delta Tirta-
KPI merupakan pilihan sistem oleh Direksi berdasarkan amanah dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini adalah Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo). Di berbagai forum, KPM menyampaikan bahwa semua BUMD harus dapat dikelola dengan professional. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki moral kerja pegawai dengan membuat standar kepegawaian yang professional.
"Kami diberikan target oleh KPM dalam memanage pegawai, selain harus dapat tegas memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar disiplin pegawai, KPM mendorong agar semua karyawan dapat bekerja secara professional,” pungkasnya. (*)