Diiringi Tangis, Ahmad Muhdlor Bacakan Pleidoi dan Berharap Keadilan Ditegakkan

Diiringi Tangis, Ahmad Muhdlor Bacakan Pleidoi dan Berharap Keadilan Ditegakkan

Ahmad Muhdlor akan meninggalkan ruang sidang usai membacakan pledoinya, pada Senin, 16 Desember 2024 di ruang Cakra, Tipikor Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

SIDOARJO, HARIAN DISWAY- Memakai kemeja batik warna kuning seperti di sidang-sidang sebelumnya, Ahmad Muhdlor duduk di tengah kursi panjang menghadap ke tiga hakim. Dia lalu membacakan pleidoinya sendiri yang diawali dengan ucapan terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim, teman-temannya terutama kepada sang istri, pada Senin, 16 Desember 2024 di ruang Cakra, Tipikor, Surabaya. 

Di beberapa momen saat membaca pledoi, Ahmad Muhdlor kerap menangis. Ia dalam pleidoinya mengaku tak pernah tahu dan tidak terlibat dalam pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang disangkakan kepada dirinya. 

"Sudah lima bulan saya ditahan KPK. Selama itu juga saya berpisah dengan anak dan istri karena sesuatu yang tidak saya lakukan," ujarnya sambil menahan tangis. 

BACA JUGA:Ahmad Muhdlor, Dituntut Jaksa 6 tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Ahmad Muhdlor, Kuasa Hukum Nilai Saksi dari JPU Tak Terkait Perkara


Ahmad Muhdlor akan meninggalkan ruang sidang usai membacakan pledoinya, pada Senin 16 Desember 2024 di ruang Cakra, Tipikor Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Pada pleidoi yang dibacakan kurang lebih satu jam setengah itu, ia mengaku baru mengetahui pemotongan dana tersebut saat dirinya dipanggil oleh KPK. Selain itu, ia menegaskan jika dirinya selama ini tidak pernah ikut campur dalam penetapan insentif BPPD. Bahkan tidak pernah menginjak kantor BPPD Sidoarjo

"Lalu fakta apa yang menjadi dasar seakan-akan saya tega memotong insentif yaang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Padahal terfikirkan saja saya tidak ada," akunya.

Lalu mengenai uang Rp 50 juta yang dituduhkan, ia menjelaskan jika sampai hari ini tidak ada dalam rekeningnya bukti penerimaan uang tersebut. Tapi ia menyebut jika sejumlah tersebut diterima oleh sopir pribadinya, Ahmad Masruri dari terdakwa Ari Suryono, Kepala BPPD, Sidoarjo dan Siska Wati, mantan Kasubag Umum Kepegawaian BPPD, Sidoarjo. 

"Masruri menerima Rp 15 juta sebanyak tiga kali dari Ari Suryono dan Rp 20 juta dari Siska Wati satu kali," sebut Muhdlor. 

BACA JUGA:22 Staf BPPD Sidoarjo Dihadirkan di Sidang Ahmad Muhdlor Ali, Dicecar Soal Pemotongan Insentif Pajak

BACA JUGA:Sidang Kasus Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Sebut Tak Pernah Diperintah Gus Muhdlor

Di akhir pleidoi, Muhdlor berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan membebaskan segala tuduhan yang telah dialamatkan kepada dirinya.

"Saya berharap agar penegakan hukum tetap berjalan dengan adil, dan jika tidak terbukti, saya berharap dapat dibebaskan," harap Muhdlor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: