Sidang Kasus Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Sebut Tak Pernah Diperintah Gus Muhdlor
Suasana sidang kedua kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor, Selasa, 8 Oktober 2024.-Jelita Sondang Samosir-
HARIAN DISWAY - Sidang kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ini digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi.
Mereka adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Dalam sidang terungkap, Gus Muhdlor sebagai terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak. Hal itu disampaikan berdasar keterangan Ari Suryono yang sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Ini Permintaan KPK ke Hakim PN Jaksel pada Praperadilan Gus Muhdlor
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Gus Muhdlor Digelar
Menurut Ari Suryono saat sidang, Gus Muhdlor hanya minta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. Lalu BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana Pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari saat sidang.
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor dalam sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 8 Oktober 2024.-Jelita Sondang Samosir-
Lebih lanjut, Ari Suryono menegaskan uang sejumlah Rp 50 juta tersebut bukanlah permintaan dari Gus Muhdlor, melainkan dari staf pendopo, Achmad Masruri. Saat itu, Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan jika kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.
Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Uang tersebut sebagian besar dikirim oleh Siska Wati dan kadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Sedangkan Gus Muhdlor tidak pernah menerima sepeserpun uang dari BPPD.
BACA JUGA:Peran Gus Muhdlor Atur Penghargaan Kinerja Pemungutan Pajak di BPPD Sidoarjo
BACA JUGA:Pilbup Sidoarjo: Nama Subandi Mencuat saat Gus Muhdlor Ditahan KPK, Mulai Dekati PDIP
Lebih jauh, Ari Suryono menceritakan ketika baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo. Dirinya diberitahu bahwa ada dana “sedekah” yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: