Ini Permintaan KPK ke Hakim PN Jaksel pada Praperadilan Gus Muhdlor
Gus Muhdlor saat menyampaikan pernyataan pada Selasa, 16 April 2024.--
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Sidang praperadiln Ahmad Muhdlor Ali sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang itu teregister dengan nomor: 56/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel. Agenda sidang yang dilaksanakan kemarin, 29 Mei 2024 itu adalah jawaban termohon. Yakni KPK. Tim penasihat hukum KPK pun hadir dalam sidang tersebut.
Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum KPK meminta agar majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo non-aktif Ahmad Muhdlor Ali. KPK juga menyebut bahwa penyidikan yang dilakukan itu sudah sah menurut hukum. Sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami berharap majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan Ahmad Muhdlor Ali. Yakni dengan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata tim kuasa hukum KPK kepada majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2024.
Selain itu, hakim diminta untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Gus Muhdlor Digelar
BACA JUGA:Gantikan Gus Muhdlor, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo Sampai 27 November 2024
Juga hakim menyatakan bahwa tindakan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilakukan KPK sah berdasarkan hukum mempunyai kekuatan mengikat. Hakim juga diminta untuk menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.
Gugatan praperadilan itu diajukan pria yang akrab disapa Gus Muhdlor ini melawan KPK. Muhdlor tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dua orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati dan mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Mereka menjabat saat Gus Muhdlor menjadi bupati.
BACA JUGA: Peran Gus Muhdlor Atur Penghargaan Kinerja Pemungutan Pajak di BPPD Sidoarjo
BACA JUGA:Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK: Begini Alur Pemotongan Insentif Pajak Pemkab Sidoarjo
Tim hukum Gus Muhdlor sempat menarik gugatan Nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 April 2024. Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut, gugatan praperadilan diajukan lagi dengan melengkapi fakta baru soal penahanan kliennya.
"Terkait alasan permohonan kita di mana ada dua alasan pokok. Pertama adalah penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup dua alat bukti dan juga ada terkait barang bukti," ujar Mustofa di PN Jakarta Selatan.
"Ketiga terkait dengan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, keempat yaitu penahanan karena otomatis penetapan tersangka tidak sah maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: