Peran Gus Muhdlor Atur Penghargaan Kinerja Pemungutan Pajak di BPPD Sidoarjo
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan peran Gus Muhdlor dalam kasus pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan BPPD Sidoarjo, Selasa, 7 Mei 2024.-Disway.id-
HARIAN DISWAY - Peran penting Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) atau Gus Muhdor hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap.
KPK telah mengumumkan peran Gus Muhdlor tersebut atas dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan AMA memiliki peran mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Kabupaten Sidoarjo.
“Dibuatkannya aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani oleh AMA untuk triwulan di tahun 2023 sebagai pijakan dalam pengaturan insentif,” jelas Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 7 Mei 2024.
BACA JUGA:Gantikan Gus Muhdlor, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo Sampai 27 November 2024
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Dalam hal ini, kata Tanak, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPBD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para anggota BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif yang diterima.
“Setelah dihitung dana tersebut diberikan pada tersangka lain AS dan AMA, di mana dana tersebut dari potongan pajak mulai dari 10 hingga 30 persen,” jelas Tanak.
Kemudian, Tanak menjelaskan, bahwa secara aktif AS melakukan komunikasi dan distribusi dana potongan insentif ke Bupati.
Hal ini dilakukan melalui perantara di lingkungan Bupati, salah satunya supir dari Gus Muhdlor. Tercatat potongan uang insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar dalam periode waktu 2023.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Diperiksa KPK, Gus Ali Masyhuri Disebut Terlibat Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Pemeriksaan KPK, Terancam Pasal 21 UU Tipikor
Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Muhdlor Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Gus Muhdlor telah menjalani pemeriksaan di KPK selama tujuh jam sebagai tersangka. Ia baru memenuhi panggilan KPK dalam statusnya sebagai tersangka setelah penyidik mamanggilnya tiga kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: