Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Pemeriksaan KPK, Terancam Pasal 21 UU Tipikor

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Pemeriksaan KPK, Terancam Pasal 21 UU Tipikor

Gus Muhdlor mangkir lagi, KPK hanya terima surat ketidakhadiran yang tidak disertai alasan. --ANTARA

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 3 Mei 2024. Kuasa hukumnya mengirimkan surat ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, surat tersebut tidak dapat diterima karena tidak disertai alasan yang sah. "Penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran tanpa alasan," tegas Ali.

Ali Fikri justru mendorong Gus Muhdlor untuk memanfaatkan pemeriksaan sebagai kesempatan untuk memberikan keterangan. Ia juga menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor tidak menghentikan proses penyidikan.

BACA JUGA: Soal Status Gus Muhdlor Setelah Jadi Tersangka KPK, Ini Kata Mendagri Tito Karnavian 

"Jika memang menghormati proses hukum, semestinya Gus Muhdlor hadir memenuhi panggilan KPK," ujar Ali. Lebih lanjut, Ali Fikri mengingatkan kuasa hukum Gus Muhdlor untuk membantu kelancaran proses hukum.

Bukan memberikan saran yang bertentangan dengan norma hukum. "KPK tak segan menerapkan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada pihak-pihak yang merintangi proses penyidikan," tegasnya.


Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan diperiksa KPK Jumat, 19 April 2024. -Dok.-

Pasal 21 UU Tipikor tersebut mengatur tentang pidana bagi siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi.

BACA JUGA: Gus Muhdlor Sempat Mangkir Dengan Alasan Sakit, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Pidana yang dijatuhkan dapat berupa kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.

Sebelumnya, Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo pada 16 April 2024.

Ia mangkir dari panggilan pertama KPK pada 19 April 2024 dengan alasan sakit, dan kembali mangkir tanpa alasan pada panggilan kedua tanggal 26 April 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: