Gantikan Gus Muhdlor, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo Sampai 27 November 2024
Subandi dilantik sebagai Plt Bupati Sidoarjo di ruangan kerja Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (PJ Sekda Prov Jatim), di kantor Gubernur Jawa Timur, pada Rabu, 8 Mei 2024.-Boy Slamet/Harian Disway-
SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Subandi resmi mengemban tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Rabu, 8 Mei 2024. Pelantikannya dilakukan sehari setelah penahanan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upacara pelantikan berlangsung di ruangan kerja Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (PJ Sekda Prov Jatim), di kantor Gubernur Jawa Timur, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Penahanan Gus Muhdlor diduga terkait kasus korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
PJ Sekda Prov Jatim Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa pelantikan Subandi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan:Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK: Begini Alur Pemotongan Insentif Pajak Pemkab Sidoarjo
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Selanjutnya, Pasal 66 ayat 1 nomor 1 huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan: Wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Bobby (dua kiri) usai menyerahkan surat tugas Plt Bupati Sidoarjo ke Subandi (dua kanan), Rabu 8 Mei 2024.-Michael Fredy Yacob-
“Apabila bupati dalam masa tahanan, beliau dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan. Otomatis agar roda pemerintahan berjalan maka tugas dilaksanakan wakil bupati selaku plt,” kata Boby usai melantik Plt Bupati Sidoarjo.
Masa tugas Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo akan berakhir pada tanggal 27 November 2024.
Doa dan Rasa Keprihatinan untuk Gus Muhdlor
KPK menetapkan Bupati Kabupaten Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Muhdlor menjadi tersangka kasus pemotongan insentif ASN, Selasa 7 Mei 2024-Dok. KPK-
Usai dilantik, Subandi menyampaikan doa terbaiknya untuk Muhdlor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: