Sidang Praperadilan Gus Muhdlor Digelar

Sidang Praperadilan Gus Muhdlor Digelar

Buntut status tersangka kasus dugaan korupsi, Gus Muhdlor layangkan gugatan pra peradilan melawan KPK. -Umarul Faruq-ANTARA

HARIAN DISWAY - Ahmad Muhdlor Ali tidak terima penetapan statusnya sebagai tersangka. Status itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Anak KH Agoes Ali Masyhuri ini pun kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. praperadilan itu teregister dengan nomor: 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Didaftarkan pada 14 Mei 2024.

Mustofa Abidin, penasihat hukum Gus Muhdlor mengatakan, sidang perdana praperadilan itu kemarin, 28 Mei 2024. “Iya, sidangnya kemarin mas,” katanya saat dihubungi Harian Disway, Rabu 29 Mei 2024.

Dalam praperadilan ini, anak pengasuh pondok pesantren Bumi Shalawat ini mempersoalkan beberapa poin. Di antaranya, keabsahan penahanan dan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK.

BACA JUGA: Peran Gus Muhdlor Atur Penghargaan Kinerja Pemungutan Pajak di BPPD Sidoarjo

“Penetapan tersangka itu tidak sah. Karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Lalu, Gus Muhdlor juga tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya, uang yang disita KPK sebagai alat bukti sebesar Rp 69,9 juta bukan murni dari hasil pemotongan insentif pajak dan retribusi di Pemkab Sidoarjo. Uang tersebut menurutnya adalah uang pribadi Siska Wati atau keluarganya. 

Sidang praperadilan itu dilaksanakan setiap hari. “Kemarin permohonan, hari ini jawaban. Kamis itu replik, Jumat duplik sekaligus pembuktian dari pihak pemohon. Kemudian Senin pembuktian dari pihak termohon, Selasa kesimpulan, dan Rabu putusan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK: Begini Alur Pemotongan Insentif Pajak Pemkab Sidoarjo

Sebelum sidang praperadilan ini, Gus Muhdlor dan tim penasihat hukumnya juga pernah melakukan gugatan praperadilan. Perkara yang didaftarkan pada 22 April 2024 itu teregister dengan nomor: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Hanya saja, pada 13 Mei 2024 lalu, tim penasihat hukum Gus Muhdlor mencabut berkas perkaranya. Alasannya, gugatannya ada revisi. Akan dilakukan penambahan petitum terkait ketidaksahannya penahanan Gus Muhdlor.

“Kami melihat ada fakta baru. Terkait penahanan klien kami: Ahmad Muhdlor belum kami masukkan dalam permohonan yang pertama. Setelah fakta itu kita masukkan, keesokan harinya kami mendaftarkan lagi gugatan praperadilan ini,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: