Sidang Kasus Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Sebut Tak Pernah Diperintah Gus Muhdlor

Sidang Kasus Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Sebut Tak Pernah Diperintah Gus Muhdlor

Suasana sidang kedua kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor, Selasa, 8 Oktober 2024.-Jelita Sondang Samosir-

Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata para pegawai BPPN. Juga untuk membiayai gaji 12 pegawai yang ada di BPPD yang tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo. 

Ketika itu, Ari mengaku tidak tahu menahu ada praktik potongan dana insentif dengan nama uang sedekah. Gus Muhdlor juga tidak pernah memotong dana insentif tersebut. “Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf. Katanya sebelumnya juga sudah begitu,” tambah Ari Suryono. 

Ari Suryono kemudian berinisiatif mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Meskipun Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun.  “Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya. 

BACA JUGA:Gantikan Gus Muhdlor, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo Sampai 27 November 2024

BACA JUGA:Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK: Begini Alur Pemotongan Insentif Pajak Pemkab Sidoarjo

Ari Suryono mengaku hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan sejak era bupati sebelumnya itulah. Maka diketahui, jika modus memotong dana insentif juga ternyata sudah jadi budaya di BPPD Sidoarjo. 

 “Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: