TUBAN, HARIAN DISWAY – Ini seperti pagar makan tanaman. Itu adalah gambaran penjaga malam yang ada di komplek salah satu reumahan di Kabupaten Tuban ini. WS, 49, yang menjadi penjaga mala mini malah nyambi maling motor.
Motor yang terparkir di kompleks perumahan itu malah dicuri WS. Kini WS diamankan polisi akibat perbuatannya yang mengambil sepeda motor merek Honda beat S 2175 GD milik MZP, 17, yang terparkir di pinggir jalan dekat Masjid Al-Ikhlas, Perumahan Karang Indah.
"Pelaku mengincar sepeda motor terparkir di area masjid yang ditinggal salat Jumat oleh pemiliknya," terang AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Selasa, 9 Januari 2024.
Selain sepeda motor, tersangka juga berhasil menggondol handphone milik korban yang ditaruh di dalam jok motor tersebut.
BACA JUGA:Angin Puting Beliung di Tuban, BPBD Ingatkan Warga Untuk Waspada di Masa Pancaroba
BACA JUGA:5 Anggota Gangster jadi Tersangka Pembacokan Pelajar di Tuban
Penangkapan tersangka bermula pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Ini setelah polisi mendaat informasi adanya sepeda motor yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan milik korban.
Motor yang diduga hasil curian itu terparkir di depan sebuah rumah di Perumahan Karang Indah. Namun dengan plat nomor berbeda.
Saat akan dicek, tiba-tiba lampu di rumah tersebut dimatikan dan tersangka sempat mencoba untuk bersembunyi. "Tersangka sempat bersembunyi di atas genting," ungkap AKP Riyanto.
BACA JUGA:Polres Tuban Bekuk Pembunuh Sekdes Sidonganti
BACA JUGA:Polres Tuban Gelar Sispamkota Kerusuhan Pemilu
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, satu unit handphone merek Redmi note9 warna forest greeen serta kunci duplikat yang digunakan tersangka untuk beraksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)