Rupiah Digital: Mengubah Tradisi Bertransaksi

Minggu 14-01-2024,17:12 WIB
Oleh: Jusuf Irianto

PADA pengujung tahun lalu, bank sentral menghelat Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2023. Dalam PTBI 2023 tersebut, BI berencana menerbitkan peta jalan rupiah digital tahap pertama pada 2024 ini. 

Selain itu, BI melakukan uji coba rupiah digital secara terbatas. Kelak, jika sudah siap, rupiah digital akan digunakan sebagai satu-satunya alat bayar digital sah yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat harus paham rupiah digital agar dapat membedakannya dengan mata uang digital lain yang haram dipakai. Contohnya adalah Bitcoin sebagai salah satu jenis aset kripto. BI hingga saat ini tak mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran sah. Sebagai gantinya, BI bakal menerbitkan rupiah digital.

BACA JUGA: Gubernur BI Ungkap Alasan Penerbitan Rupiah Digital   

Dalam uji coba, BI membuat prototipe yang bertujuan menguji ide atau konsep pengembangan software sebagai back bone penggunaan rupiah digital. Uji coba terbatas melibatkan dunia perbankan berskala besar. 

Dana suatu bank yang disimpan berbentuk rekening giro atau skema simpanan lainnya bakal dikonversi dari rupiah biasa menjadi digital.

Mata uang digital diyakini mengubah tradisi bertransaksi sekaligus cara pandang secara total tentang uang. Sejak Bitcoin dan mata uang kripto lainnya muncul, bank sentral di hampir setiap negara terpicu mengkaji mekanisme atau cara kerja mata uang digital. 

Kewaspadaan perlu dilakukan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang merugikan.

BACA JUGA:Selamat Datang Rupiah Digital

Makna

Rupiah digital merupakan mata uang sah yang tersedia eksklusif dalam bentuk elektronik. Namun, rupiah digital sejatinya berbeda dengan rupiah versi elektronik (e-money) yang sudah dikenal masyarakat melalui layanan e-banking. Rupiah digital berbeda dengan e-money dalam rekening tabungan atau lainnya.

Dengan e-money, nasabah dapat mengambil uang fisik berupa kertas melalui kasir di bank tempat rekening dibuka, cabang, atau ATM. Adapun rupiah digital tak pernah berbentuk fisik baik logam maupun kertas. 

Rupiah digital hanya berbentuk elektronik, tetapi dapat digunakan sebagai alat tukar. Ke depan istilah ”kantong tebal” perlahan menghilang.

BACA JUGA: Geopolitik Memanas, Rupiah Melemah

Rupiah digital dikeluarkan resmi oleh BI sebagai mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC). CDBC merupakan uang digital yang dikontrol BI dan digunakan sebagai alat pembayaran sah menggantikan uang kartal. CBDC berfungsi sebagai representasi dari rupiah digital. 

Kategori :