Kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, selain ratusan pemuda, pihaknya juga menahan 66 kendaraan roda dua yang mereka tumpangi. Kendaraan yang ditahan itu tidak dilengkapi surat-surat. Sebagian besar juga tidak sesuai standar. Seperti, menggunakan knalpot brong, menggunakan ban dibawah ukuran standar pabrik, dan pelanggaran lainnya.
Nantinya, 139 pemuda tersebut akan menjalani pembinaan di Mapolrestabes. Orang tua mereka juga akan dipanggil untuk menjemput anak-anaknya. Meski demikian, penyidik akan tetap melakukan pemeriksaan pada mereka.(*)