Aksi Pesilat Resahkan Warga, Praktisi Hukum : Pemerintah Harus Beri Sanksi Administratif Bagi Organisasinya

Aksi Pesilat Resahkan Warga, Praktisi Hukum : Pemerintah Harus Beri Sanksi Administratif Bagi Organisasinya

Firman Rachmanudin-Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Aksi konvoi yang dilakukan oleh kelompok pesilat sangat meresahkan warga Surabaya. Arak-arakan itu kerap berujung pada tindak pidana. Contohnya Minggu malam, 14 Januari 2024 lalu. Dua orang pejalan kaki menjadi korban pengeroyokan di Jalan Tunjungan.

Puncaknya, tadi malam, Senin, 15 Januari 2023, Polrestabes Surabaya menghentikan konvoi pesilat di Bundaran Waru. Sebanyak 139 pemuda yang hendak konvoi menuju pusat kota digelandang ke Mapolrestabes.

Praktisi hukum Firman Rachmanudin memandang, persoalan oknum kelompok masyarakat yang tengah menebar teror dan ketakutan hingga mengakibatkan gangguan ketertiban masyarakat, harusnya dipandang bukan sekedar person to person.

BACA JUGA:Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya, Pelaku Kenakan Sabuk Biru, Identitas Pengurus Perguruan Silat

BACA JUGA:Berkaca dari “Extracurricular”: Kok Bisa Tawuran Remaja Makin Merajalela?

Katanya, selama ini tindakan tegas berupa sanksi pidana, hanya menghukum pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara perorangan. Penegakan hukum personal ini belum mampu membuat efek jera bagi para pelaku yang diduga adalah oknum sebuah organisasi masyarakat.

“Seharusnya, pemerintah punya kewenangan untuk meninjau ulang izin hingga memberikan sanksi administratif kepada organisasi yang menaungi kelompok tersebut,” ujar Firman saat dihubungi Harian Disway, Selasa, 16 Januari 2023.

Tindakan tersebut, lanjut Firman, sesuai dengan UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

“Pasal 59 ayat 3 huruf c menyebut dengan jelas Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial," jelasnya.

Biasanya, argumentasi para pelaku itu membalas penganiayaan yang dilakukan sebelum-sebelumnya oleh kelompok lawan. Padahal, itu juga melanggar ketentuan ayat 3 huruf d di pasal yang sama yang mana itu tugas dan wewenang kepolisian untuk melakukan proses penegakan hukum.

“Dijelaskan di pasal 60 di UU yang sama, organisasi masyarakat yang melanggar ketentuan pasal 59 ayat 3 dan 4 dapat diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian aktivitas hingga pencabutan status badan hukum (pembubaran) hingga sanksi pidana,” papar mantan jurnalis itu.

Anda sudah tahu, sebuah video pengeroyokan viral di media sosial. Kejadiannya di Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu malam, 14 Januari 2024.

Dalam video tersebut tampak pelaku pengeroyokan mengenakan atribut salah satu perguruan silat. Seorang di antaranya memakai sabuk biru, yang ditengarai sebagai identitas perguruan silat tersebut.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim membenarkan kejadian tersebut. Katanya, berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang terduga pelaku pengeroyokan diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: