JAKARTA, HARIAN DISWAY - Setelah sempat mengalami larangan terbang (grounding), 3 pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air diizinkan kembali beroperasi.
Ketiga armada tersebut terkena grounding sejak tanggal 6 Januari 2024 pasca terlepasnya panel jendela pesawat sejenis milik Alaska Airlines sehari sebelumnya.
Meskipun insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun memicu banyak otoritas penerbangan di dunia untuk memberlakukan larangan terbang pada armada pesawat serupa.
BACA JUGA:Wujudkan Indonesia Sentris, Kemenhub Bangun 25 Bandara Baru Hingga Ke Penjuru Negeri
Pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air telah diizinkan kembali beroperasi per 11 Januari 2024 lalu.
Tiga pesawat tersebut yaitu PK-LRF, PK-LRG, dan PK-LRI. Dalam masa grounding, dilakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan keselamatan penerbangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara telah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan mengevaluasi laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Lion Air.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengungkapkan, telah dilakukan inspeksi dan melalui proses revisi dan evaluasi dengan melakukan komunikasi dengan pihak PT. Lion Mentari Airlines, Boeing dan Federal Aviation Administration (FAA)
Perbedaan spesifikasi teknis tentang instalasi jendela darurat di pesawat Boeing 737 max yang dioperasikan Lion Air dan Alaskan Airlines-Kemenhub-
"Setelah pemeriksaan lebih lanjut disimpulkan bahwa emergency exit yang dimiliki tiga pesawat tersebut tidak terdampak Airworthiness Directive(AD) 2024-02-51 dan DGCA AD 24-01-001-U,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.
Kristi mengungkapkan, hal tersebut juga dikonfirmasi melalui hasil rapat terakhir yang diselenggarakan oleh FAA dengan mengundang otoritas penerbangan sipil kawasan Asia-Pasifik.
Dalam rapat tersebut FAA menegaskan bahwa pesawat udara Boeing 737-9 Max yang dioperasikan oleh Lion Air tidak terdampak FAA AD dan tetap dapat beroperasi tanpa dilakukan inspeksi sebagaimana yang diperintahkan dalam AD.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami serta hasil rapat dengan FAA maka 3 (tiga) unit pesawat udara Boeing 737-9 dapat dioperasikan kembali,” pungkas Kristi.(*)