Saat press rilis di Mapolrestabes Surabaya, E, salah satu pelaku mengaku khilaf. Karena ia selama ini tidur dengan istri dan anak kandung yang dicabulinya itu.
“Saya melakukan sejak dia kelas lima SD. Tapi cuma gini aja (meraba payudara). Saya kira istri saya. Saya khilaf,” kilah ayah kandung korban itu.
Menurut E, ia juga tidak tahu kalau perbuatan yang sama dilakukan oleh anak laki-lakinya, serta kedua paman korban.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2026 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak. (*)