SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap B, remaja di Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan terhadap 4 orang yang masih berhubungan keluarga dengan B itu, terungkap bahwa korban dicabuli sejak kelas 3 SD.
Fakta tersebut berdasarkan pengakuan dari tersangka A, kakak laki-laki korban. Ia mengakui pertama kali mencabuli korban pada tahun 2023. Ketika itu B masih kelas 3 SD.
Pencabulan kemudian dilanjutkan oleh E, ayah korban di waktu berbeda. Selanjutnya kedua paman korban, yaitu I dan R.
Dari empat tersangka, hanya kakak laki-laki korban yang menyetubuhinya. Sementara ayah dan dua pamannya memegang alat vital dan dada korban B.
BACA JUGA:Penanganan Ayah Cabuli Anak Balita di Sidoarjo Jalan di Tempat
BACA JUGA:Siswi SMP di Surabaya Dicabuli 4 orang yang Tinggal Serumah
“(Pelaku) melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara memegang dan meramas payudara korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin, 22 Januari 2023.
Meski sama-sama melakukan pencabulan, tapi keempatnya tidak pernah membahas bersama-sama.
Kelakuan bejat keempat keluarga korban yang diketahui tinggal serumah itu, terungkap pada awal Januari tahun ini. Tersangka terakhir adalah kakak laki-laki korban.
Ceritanya, saat itu A sedang mabuk berat. Niat bejat untuk menyetubuhi korban terlintas dalam pikirannya.
Namun, saat itu B tengah menstruasi. Bukannya mengurungkan niat, tersangka A justru mencari cara lain untuk mencabuli adik kandungnya itu.
BACA JUGA:Kakek Bau Tanah di Madiun Cabuli Bocah Berkebutuhan Khusus
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tahan Ayah Tiri Cabul
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan perlakuan keluarganya itu pada 5 Januari. Laporan awal disebutkan, kasus pencabulan. Akan tetapi, setelah divisum, ternyata korban mengalami lecet di kemaluannya.
“Setelah visum ternyata ada luka lecet. Lima hari kemudian, kami lakukan upaya paksa (penangkapan) kepada para tersangka,” terang Hendro.