Kakek Bau Tanah di Madiun Cabuli Bocah Berkebutuhan Khusus

Kakek Bau Tanah di Madiun Cabuli Bocah Berkebutuhan Khusus

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo merilis pengungkapan tindak asusila dengan korban anak berkebutuhan khusus..-Humas Polres Madiun-

MADIUN, HARIAN DISWAY – Berdasar laporan dari orang tua korban, telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berkebutuhan khusus, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemerikasaan terhadap para saksi.

Hasil pemeriksaan mengerucut terhadap seorang kakek berinisial Y alias Mbah Di, 60, warga Saradan Kabupaten Madiun Jawa Timur, yang diduga kuat sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan Mbah Di telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus,” ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Senin, 13 November 2023.

Kronologis bermula pada bulan Agustus 2023. Awalnya, seorang anak berkebutuhan khusus yang identitasnya dirahasiakan berjalan di depan bengkel las milik tersangka.

BACA JUGA:Madiun Juga Punya Whoosh, Nggak Percaya?

BACA JUGA:Banyak Kegiatan Selama Magang di Dinas Kominfo Kota Madiun

Ketika akan membeli es, korban dipanggil tersangka selanjutnya baju korban ditarik tersangka dan korban ditarik masuk ke dalam kamar. 

"Korban dipaksa membuka baju dan celananya lalu korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya sepulang itu melaporkan kepada saksi dan melaporkan kepada Polres Madiun," terang Kapolres Madiun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Mbah Di terancam melanggar pasal  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 oktober 2023, adapun penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas/P21 dari Jaksa Penuntut Umum," lanjut Kapolres Madiun.

BACA JUGA:Kapolres Madiun: Manajemen Terbuka Redam Konflik Antar Pesilat

BACA JUGA:Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun: Menjaga Replika Kabah, London Bridge, dan Menara Eiffel

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menyampaikan, pihaknya akan memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, Polres Madiun juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana terhadap anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: