Yakni, menanam dan merawat pohon, mengamankan hutan, melakukan konservasi tanah, air dan keanekaragaman hayati, membersihkan kawasan perumahan dan industri dari polusi dan limbah, melestarikan sumber air, dan memperbaiki kawasan pertambangan.
Lalu, membantu penanggulangan bencana, membangun ketahanan pangan dan energi nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, menetralkan penetrasi pasar global, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. NU telah memantapkan peran sebagai peneguh Islam sebagai green deen.
Green deen (agama penjaga dan penyelamat lingkungan) itu perlu terus dikawal di tengah ingar bingar Pilpres 2024. Putusan muktamar NU di Cipasung (1994) dan Halaqoh PBNU (2007 maupun 2022) harus diimplementasikan secara nyata sebagai episentrum kebijakan lingkungan di Indonesia.
Dalam jejak waktu Harlah Ke-101 NU, nahdliyin secara nyata mutlak menyuarakan kepentingan lingkungan. NU secara eksplisit mengajak mengarusutamakan lingkungan. NU memutuskan bahwa merusak lingkungan itu kezaliman dan kriminal.
Saatnya green spirit yang diusung NU tersebut menjiwai para kontestan pilpres dalam memformulasikan gerakan ekologis negara. (*)
Suparto Wijoyo, Guru besar hukum lingkungan Fakultas Hukum dan wakil direktur Bidang Riset, Pengabdian Masyarakat, Digitalisasi, dan Internasionalisasi Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga-Dok Pribadi-