BACA JUGA:Susanto, Dokter Gadungan RS PHC, Dituntut 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:Setelah Dua Tahun Berdinas, Kedok Dokter Gadungan di RS PHC Baru Terungkap
Setidaknya ada tiga data administrasi yang harus diverifikasi untuk memastikan dokter yang sungguh dokter, alias bukan gadungan.
Pertama cek Ijazah, sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan studi pendidikan dokter.
Kemudian, surat tanda registrasi dokter (STR), bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
Terakhir adalah cek surat izin praktiknya, sebagai bukti tertulis atas pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Fasyankes akan bertanggung jawab terhadap pelayanan kedokteran yang diberikan, sehingga layanan yang diperoleh menjadi holistik dan komprehensif.
"Memerangi keberadaan dokteroid (dokter gadungan) menjadi kebutuhan dan tanggung jawab bersama. Kesehatan membutuhkan peran dokter yang sungguh dokter dan keterlibatan masyarakat secara luas. IDI sebagai mitra masyarakat dan bagian dari masyarakat ikut andil dalam memerangi keberadaan dokteroid," ucap Gregorius.