Pihak yang ingin melaksanakan quick count, harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Termasuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Tidak hanya itu, mereka juga wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.
Tapi, yang paling penting, harus jelas bahwa hasil hitung cepat tersebut bukanlah hasil resmi penyelenggara pemilu.
Pada pasal 540 ayat (1) UU Pemilu, menjelaskan bahwa pelanggar yang tidak memberitahukan hal itu, bisa dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp 18.000.000,00.
BACA JUGA:Cak Imin Nyoblos di TPS 23 Kemang, Awali Dengan Istigosah
BACA JUGA:Tak Boleh Lengah, Anwar Sadad Instruksikan Kader Gerindra Kawal TPS
Pemilu kali ini bukan hanya tentang memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga tentang memilih anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilih diberikan kesempatan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Jadi, jangan lupa menggunakan hak suara kalian dengan bijak.
Siapapun nanti pemenangnya, kita doakan supaya bisa menjalankan mandat menjadi pemimpin negara yang bijaksana. Lalu, atuhi juga aturan dan Undang-Undang saat Pemilu, agar kita bisa berdemokrasi dengan bebas tanpa gangguan. (*)