Cek Hasil Quick Count, Ini Daftar Lembaga Survei Pemilu 2024 yang Terdaftar di KPU

Rabu 14-02-2024,15:26 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Retna Christa

HARIAN DISWAY - Quick count alias penghitungan suara cepat Pemilu 2024 mulai disiarkan pukul 15.00 WIB. Lembaga mana yang harus kita percaya? Berikut daftar lembaga survey Pemilu 2024 resmi yang terdaftar di KPU.  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan daftar resmi 81 lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024, yang telah terdaftar.

Lembaga-lembaga survei yang terdaftar tersebut telah melalui seleksi administrasi dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA:Quick Count Mulai Jam Berapa? Ini Penjelasan dan Aturannya..

Menurut peraturan tersebut, lembaga survei yang terdaftar harus memiliki badan hukum di Indonesia dan sumber pendanaannya tidak boleh berasal dari luar negeri.


Wali Kota Surabaya Cak Eri sekelurga usai mencoblos di TPS. Kompak kenakan baju hitam bersama keluarga.-Dok Pemkot Surabaya -HARIAN DISWAY

Setiap lembaga survei yang mendaftar juga diwajibkan untuk menyerahkan berbagai dokumen sebagai syarat pendaftaran. Termasuk susunan lembaga, akta pendirian, dan surat pernyataan bahwa mereka tidak berpihak atau menguntungkan pihak tertentu.

BACA JUGA:Survei ARCI: Gerindra dan Golkar Berpotensi Salip PDIP Hingga PKB di Jatim

Berikut adalah daftar lengkap 81 lembaga survei yang telah terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024:

1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai KOPI)

2. PT Poltracking Indonesia

3. PT Ipsos Market Research

4. PT Kompas Media Nusantara

5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri

6. Voxpol Center Research and Consulting

Kategori :