Gunakan Hak Pilihnya, Ini Alasan Anies Kembalikan Surat Suaranya saat Mencoblos

Rabu 14-02-2024,09:03 WIB
Editor : Heti Palestina Yunani

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 di TPS 60 yang bertempat di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Pesan Anies Kepada Petugas dan Saksi Pemilu: Kukuh pada Hati Nurani

Tapi ternyata, sebelum mencoblos, Anies sempat mengembalikan surat suaranya kepada petugas. Itu karena dirinya mendapati surat tersebut robek di bagian ujungnya. "Ujungnya robek, sehingga dikembalikan," ujar Anies.

Adapun surat suara yang dikembalikan oleh Anies berwarna biru. Dengan kata lain, itu adalah surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu kembali menegaskan bahwa rusaknya surat suara tersebut bukan karena sudah dicoblos. Tetapi, hanya robek di bagian ujungnya.

BACA JUGA: Fery Farhati: Ikhtiar Telah Dilakukan, Insyaallah Disempurnakan oleh Allah

"Bukan robek dicoblos ya, kelihatannya ketika membuka itu (robek di ujung)," tutupnya. (*)

Kategori :