4. Tempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau gunakan LCD Projector untuk menampilkan informasinya secara jelas.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Quick Count di Jatim, Pengamat Sebut Peran Gerindra
5. Teliti setiap detail dengan cermat dari formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK berhologram, termasuk jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, serta perolehan suara sah dan tidak sah.
6. Dengarkan dengan seksama pengungkapan kejadian khusus atau keberatan dari saksi yang disampaikan oleh PPK, dan pastikan semua dilakukan dengan transparansi dan keadilan.
7. Catat hasil rekapitulasi dengan teliti sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
8. Salin data dari formulir Model DAA.Plano-KWK ke formulir Model DAA-KWK, pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan dalam proses penyalinan.
9. Ambil DPT, DPTb, DPPh, dan Model C7-KWK dari setiap TPS, kemudian susun secara teratur untuk dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Update Quick Count Pilpres 2024: Poltracking, Litbang Kompas, CSIS, dan Indikator
BACA JUGA:Quick Count SMRC: Paslon 01 Unggul di Aceh dan Sumatera Barat
Batas Waktu Penghitungan Suara
TATA cara dan batas waktu penghitungan suara Pemilu 2024. Foto: proses penghitungan suara di TPS Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.-Amris-Radar Mukomuko
Menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Panduan Pelaksanaan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, penghitungan suara akan dilakukan secara bersamaan dengan proses pemungutan suara. Tepatnya, tanggal 14 Februari 2024, merupakan waktu pelaksanaan penghitungan suara.
Di bawah ini adalah peraturan KPU terkait batas waktu penghitungan suara untuk Pemilu 2024:
1. Proses penghitungan suara di TPS dimulai setelah selesainya pemungutan suara dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
2. Apabila proses penghitungan suara belum selesai saat waktu yang ditentukan seperti yang disebutkan pada poin pertama, maka proses tersebut dapat diperpanjang tanpa adanya jeda, dengan batas waktu paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
Itulah informasi terkait tata cara dan batas waktu penghitungan suara yang telah diatur oleh KPU. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat memperjelas tugas anggota KPPS dalam penghitungan suara. (Jessica Laurent)