JAKARTA, HARIAN DISWAY - Forum komunikasi antar Relawan Ganjar-Mahfud, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk DEMOKRASI mengeluarkan Petisi Brawijaya sebagai bentuk penolakan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Jakarta pada Minggu, 18 Februari 2024.
Petisi ini memuat lima tuntutan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat (Pempus), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pilpres 2024.
Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang, membacakan petisi tersebut.
Pertama, petisi menolak hasil Pilpres 2024 yang dianggap penuh kecurangan.
Dugaan kecurangan tersebut diindikasikan terjadi secara terstruktur, sistematik, dan massif, yang dinilai menguntungkan pasangan calon tertentu.
Hal itu disebut sebagai penghianatan terhadap Demokrasi dan Konstitusi, yang berpotensi membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, petisi meminta penggantian komisioner KPU dan Bawaslu serta pembentukan lembaga baru untuk melaksanakan pemilihan ulang yang jujur dan adil, khususnya untuk Pilpres 2024-2029.
Ketiga, petisi memprotes keras deklarasi kemenangan pasangan calon (paslon) 2 yang didasarkan pada hasil quick count sebelum KPU menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbanyak.
BACA JUGA:Habis Pemilu, 40 Caleg Stres
BACA JUGA:Mahfud MD: MK Pernah Batalkan Pemilu Curang, Jangan Diartikan Penggugat Selalu Kalah!
Protes itu disampaikan karena dianggap dapat menggiring opini masyarakat dan menimbulkan perpecahan.
Keempat, petisi menuntut Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan tersebut.
Kelima, petisi meminta pihak berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 dalam Pilpres 2024.
Tuntutan ini didasarkan pada dugaan penggelembungan suara terhadap paslon tertentu selama tahapan proses pencalonan dan perhitungan perolehan suara.
Haposan menyatakan bahwa proses penetapan Cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui rekayasa hukum, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tahun 2023, dianggap sebagai upaya menghianati konstitusi dan tindakan yang memalukan.