Pendaftaran Gibran sebagai Wakil Presiden paslon 2 dianggap sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, dan DKPP telah menyatakan Komisioner KPU bersalah terkait hal ini.
Relawan Ganjar-Mahfud menganggap bahwa hukum digunakan sebagai instrumen politik, menyandera tokoh politik, dan merusak sistem hukum dan politik di Indonesia.
Mereka juga menyoroti tindakan Presiden yang dianggap sebagai penodaan terhadap demokrasi dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu serta penyaluran bantuan sosial tanpa melibatkan Kementerian Sosial sebelum Pemilu 2024.
Petisi Brawijaya disampaikan dengan harapan agar upaya bersama untuk membangun Indonesia sesuai cita-cita dalam Pembukaan UUD 1945 mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Esa. (*)