Inilah Motif Pelemparan Bondet di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan

Sabtu 24-02-2024,14:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Akhirnya terkuak sudah misteri motif pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan (Bondet) di rumah Kusyairi, 53, warga Dusun Timur, Kelurahan Nyablu Daya, Kecamatan /Kabupaten Pamekasan. Ini setelah tiga tersangka diamankan dan diperiksa oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan motif yang dilakukan tersangka adalah balas dendam. Tidak ada kaitannya dengan politik walau pun korban tercatat sebagai ketua KPPS di Pamekasan.

“Motif dari tersangka ini adalah balas dendam. Tersangka mencurigai Feri, anak dari Kusyairi adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba,” kata Kombes Totok.

Totok menjelaskan, tahun 2019,  tersangka A, 30, yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan. “A merasa dirinya ditangkap setelah Feri, anak Ketua KPPS menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatannnya dalam penyalahgunaan narkoba Narkoba,”  terang Totok.

BACA JUGA:Tim Jihandak Polda Jatim Olah TKP Rumah KPPS Pamekasan

BACA JUGA:Polres Pamekasan Amankan Gudang Logistik Pemilu

Lebih lanjut, Kombes Pol Totok mengatakan, tersangka S mendapat upah Rp 500 ribu untuk aksi tersebut.

Sementara A membeli Bondet tersebut dengan harga Rp 150 ribu mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R.

Terhadap dua tersangka lanjut Kombes Totok dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP. “Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas ) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur. Ada tiga tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah warga Pamekassan. Yaitu A, tersangka S, 38, yang berperan sebagai ekskutor, dan tersangka AR, 30, sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon. (*) 

 

Kategori :