Ini adalah pendapat dari Imam Al-Auza'i, seorang imam, ahli fiqih, dan ulama dari negeri Syam. (Al-Qasthalani, Al-Mawahib Al-Laduniyah, juz III, halaman 301).
Dengan demikian, di atas adalah dua pendapat yang disampaikan oleh Imam Al-Qasthalani dalam kitabnya Al-Mawahib Al-Laduniyah.
Intinya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai teknis penghidupan malam Nisfu Syaban.
Sebagian ulama menyatakan sunnah untuk melakukannya secara berjamaah, sementara yang lain memandangnya sebagai makruh jika dilakukan secara berjamaah, begitu juga sebagai makruh jika dilakukan secara individu.(Jessica Laurent)