Bukan hanya itu, ia juga menuntut biaya ongkos selama menangani perkara Brigadir J. "Kami juga membiayai perkara ini, perkara pidana. 12 saksi atau pengacara saya ongkosi pergi ke Jambi dan ke Jakarta, ortunya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta. Tapi ortunya bilang biarlah itu diminta melalui permintaan gugatan. Kira-kira itu lah pokok permasalahan," tegasnya.
Sementara itu, pengacara lainnya, Johanes Raharjo menambahkan rincian Rp 7.5 miliar itu berasal dari rincian gaji yang diterima oleh kliennya yang kemudian dikalikan selama 30 tahun.
BACA JUGA:Komnas HAM Hormati Putusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
BACA JUGA:Bridjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Sidang Kasus Ferdy Sambo
"Saya luruskan tadi mengenai 7.5 miliar bukan termasuk pin emas tapi rincian gaji yang dia terima kalikan 30 tahun ya jadi itu yang kehilangan riil yang diderita," tukasnya.
Johanes menjelaskan sementara untuk pin emas tersebut dimasukkan kedalam gugatan ganti rugi materil dan imateril. Hal tersebut berbeda dari restitusi. "Kalau masalah pin emas kita masukkan ke ganti rugi materil maupun imateril tadi gugatan ini bukan restitusi," jelasnya.
"Karena restitusi itu terkait LPSK ini PMH (perbuatan melawan hukum). kenapa PMH? karena lebih luas ruang lingkupnya karena ada pihak-pihak yang di luar yang kita masukan dalam gugatan," tutupnya. (*)