Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa kenaikan inflasi menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyesuaikan HET MinyaKita.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, pemerintah mewajibkan pelaku usaha menjual MinyaKita tidak melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp. 14.000 per liter. (Rifa Zahra Fadhila)