Maling Motor Kambuhan Kembali Beraksi di Pasar Wonokusumo Surabaya

Kamis 07-03-2024,14:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara. (*)

 

Kategori :