HARIAN DISWAY - Personel Kapal KP. Baladewa-8002 milik Baharkam Polri yang BKO di Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap sebuah kapal penangkap ikan asal Filipina diduga melakukan pencurian ikan di Perairan Indonesia, tepatnya di Laut Sulawesi.
Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Kukuh Prabowo mengatakan kapal penangkap ikan bernama Queen Davie ini ditangkap oleh KP. Baladewa-8002 pada Kamis, 7 Maret 2024sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah Perairan Indonesia. "Yaitu sekitar ± 4 NM di bawah garis batas wilayah Perairan ZEE (Laut Sulawesi), pada posisi 04°.40'.670" LU - 124°.25'.960" BT," kata Kukuh Prabowo.
Pada saat itu, Kukuh Prabowo didampingi Komandan KP. Baladewa AKBP Sukoco, Kabid Humas Polda Sulut diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan. Kapal asal Filipina ini ditangkap karena diduga telah melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan di laut Indonesia, tanpa ada dokumen perizinan penangkapan ikan.
"Kapal tersebut ditangkap saat KP. Baladewa-8002 sedang melaksanakan patroli perairan di Laut Sulawesi pada Kamis, 7 Maret 2024. Setelah dilakukan pengecekan dan ploting posisi, ternyata kapal tersebut berada di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM di bawah garis batas wilayah Perairan ZEE, Laut Sulawesi," katanya.
Polisi sudah mengamankan nakhoda kapal yaitu pria asal Filipina berinisial RD, 44, yang membawa 19 ABK, bersama sejumlah barang bukti, di Direktorat Polairud Polda Sulut. "Selain nakhoda kapal, polisi juga sudah mengamankan satu unit kapal, satu ekor ikan blue marlin, 5 kilo ikan campuran, 9 unit katinting, 4 ribu ikan air laut, cumi sekitar 200 kg, satu unit GPS, 6 unit radio, dan 5 unit handphone," katanya.
Menurutnya, modus kapal ikan asing yang melaksanakan kegiatan illegal fishing di Perairan Laut Sulawesi, pada umumnya masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari. "Setelah mendapatkan ikan, mereka ke luar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia," katanya.
Pelaku illegal fisihing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," lanjutnya.
Dampak dari illegal fishing ini, negara dirugikan sebesar Rp 15 miliar selama kapal tersebut beroperasi. "Selain itu, kegiatan illegal fishing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing sehingga hasil perikanan nelayan Indonesia menurun, yang juga akan memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional," katanya.
Kapal illegal fishing ini selanjutnya diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)