Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Wacana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1 Tanpa Ubah Nilai

Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Wacana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1 Tanpa Ubah Nilai

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nominal mata uang Indonesia, misalnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tanpa mengubah nilai atau daya belinya.--Disway

HARIAN DISWAY - Pemerintah kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya belinya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut langkah ini bertujuan menyederhanakan sistem keuangan nasional agar lebih efisien.

Wacana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Regulasi ini ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Dalam dokumen itu disebutkan, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi.

Melalui kebijakan ini, nominal mata uang akan dikonversi dengan skala lebih kecil. Contohnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1. Namun, nilai atau daya beli uang tersebut tetap sama. Artinya, Rp1.000 yang lama setara dengan Rp1 dalam sistem baru.

BACA JUGA:'Purbaya Effect' Belum Terasa, Pengamat Sebut Ekonomi Masih Lesu Sampai Awal Tahun Depan

BACA JUGA:Ekonomi Dunia Melambat, Purbaya Sebut Sistem Keuangan Nasional Tetap Stabil Hingga Kuartal ke-III Tahun 2025

“Redenominasi tidak mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat. Hanya menyederhanakan angka agar sistem ekonomi dan transaksi menjadi lebih efisien,” kata Purbaya seperti dikutip dalam laman resmi Kementerian Keuangan.

Penyusunan RUU tentang redenominasi akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Target penyelesaian rancangan undang-undang tersebut ditetapkan pada periode 2026 hingga 2027.

Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Pemerintah pernah menggulirkan wacana serupa pada 2010 saat masa kepemimpinan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, namun tidak terealisasi.

Kini, Purbaya menegaskan pemerintah ingin menghidupkan kembali agenda tersebut dengan pendekatan yang lebih matang dan bertahap.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Bicara Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Mereka (Koruptor) Dilindungi

BACA JUGA:Purbaya Tegaskan Sapu Bersih Mafia Baju Bekas Ilegal

Dalam rencana strategis Kemenkeu 2025–2029, redenominasi disebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan moneter dan fiskal jangka menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: