BACA JUGA:Prabowo Terima Dubes Jepang dan Amerika Serikat Untuk ASEAN, Bahas Kerjasama Pertahanan
Meskipun terjadi kenaikan PPN, Airlangga berkomitmen untuk tetap memberikan fasilitas PPN kepada beberapa sektor, termasuk sejumlah bahan pangan pokok rakyat yang akan dibebaskan dari PPN.
Menurut Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Selanjutnya, tarif tersebut akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.(Rifa Zahra Fadhila)