“Lantas, Suliha bersama B, MS, dan S menjual tanah tersebut seharga Rp 1,3 miliar . Masing-masing tersangka membagi keuntungan. B mendapat Rp 45 juta dan MS mendapat Rp 615 juta," tandasnya.
Akibat ulahnya, tiga tersangka mafia tanah di Pamekasan tersebut dikenakan Pasal 385 ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana empat tahun penjara.
Sebagai informasi, dua kasus mafia tanah tersebut saat ini sudah P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Banyuwangi dan Kejari Pamekasan.
Adapun barang bukti yang disita, antara lain: sebuah laptop, kwitansi pembayaran, buku rekening tersangka, dan berkas-berkas terkait. (*)