SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satuan Tugas Anti Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Jatim membongkar dua kasus yang terjadi di Pamekasan dan Banyuwangi Jawa Timur.
"Kami akan usut tuntas dan berkomitmen penuh untuk menghukum pelaku-pelaku mafia tanah di Jawa Timur yang merugikan masyarakat," ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Ada dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah di Banyuwangi. Yakni laki-laki berinisial P, 54, dan laki-laki berinisial PDR, 34.
Dirjen VII Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dari Kementerian ATR-BPN, Ilyas Tedjo Priyono mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah memalsukan surat kuasa.
BACA JUGA:Tumpas Mafia Tanah, Dirjen PSKP Gandeng Polri dan Kejaksaaan Agung
“Tersangka P telah mengajukan permohonan pemisahan sertifikat pada kantor pertanahan Banyuwangi atas nama Hj. Siti Umami dengan menggunakan surat kuasa palsu pada Januari 2023 lalu," ujarnya.
Hj Siti Umami diketahui telah meninggal dunia pada 2019. Ahli warisnya juga mengaku tidak mengetahui jika ada permohonan tersebut.
Akibat Perbuatan P dan PDR, ada sebanyak 29 SHM yang telah diterbitkan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 17,7 miliar.
"Potensi kerugian negara yang seharusnya diperoleh dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 506 juta," tambah Ilyas.
Satgas Antimafia dan Polda Jatim menjerat kedua tersangka dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. P dan PDR terancam hukuman enam tahun penjara.
Kasus serupa juga terjadi di Pamekasan, dengan melibatkan tiga tersangka mafia tanah. Yakni laki-laki berinisial B, 57;, laki-laki berinisial MS, 53; dan perempuan berinisial S, 51.
Mereka ditangkap setelah terbukti melakukan jual tanah yang berstatus milik orang lain. Pelaku memalsukan dokumen demi melancarkan aksinya.
Bermula dari Sulihah (alm). Dia menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan SHM atas namanya dirinya ke Kantah Pamekasan. Padahal, tanah seluas 1.418 meter persegi tersebut telah terbit SHM pada 1999.
Tersangka MS merupakan penghubung antara Suliha dengan tersangka B yang merupakan seorang makelar. S terlibat karena membantu MS menjualkan tanah dengan imbalan Rp 15 juta .
BACA JUGA:Satgas Mafia Tanah Polda Jatim Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN