Tumpas Mafia Tanah, Dirjen PSKP Gandeng Polri dan Kejaksaaan Agung
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri-La, Jakarta turut membahas kolaborasi dengan lembaga penegak hukum untuk pemberantasan mafia tanah. -Instagram @kementerian.atrbpn-Instagram @kementerian.atrbpn
HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan (PSKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum untuk atasi konflik agraria, Sengketa, dan pemberantasan mafia tanah.
Hal itu dipaparkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP Iljas Tedjo Prijono dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2024.
Mafia tanah sendiri adalah suatu individu, kelompok atau bahkan badan hukum yang bertindak secara sistematis dan terorganisir, dengan tujuan mendapatkan hak tanah lewat tindakan ilegal.
BACA JUGA: Menteri ATR BPN Berangus Anak Buah yang Jadi Mafia Tanah, Ini 4 Modusnya
Dalam menentukan target operasi mafia tanah, Kementerian ATR/BPN berupaya melindungi jajarannya dari permasalahan hukum.
Iljas pun menyebutkan, sebelumnya Ditjen PSKP telah berhasil menyingkap sebanyak 86 kasus sebagai target operasi, dengan total 159 tersangka, pada 2023 lalu.
“Dengan demikian telah diamankan potensi kerugian negara sejumlah Rp 13,2 triliun. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu sekalian,” ujarnya.
BACA JUGA: SBY Tak Hadiri Pelantikan AHY Jadi Menteri ATR di Kabinet Jokowi
Rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan pun baru dilaksanakan beberapa hari lalu, dengan hasil rapat yang melahirkan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum.
Selain itu, Dirjen Iljas menyebut bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus pertanahan tersebut. “Jangan takut, Kapolri dan Jaksa Agung berdiri di belakang kita. Kita tidak sendiri dalam rangka memberantas mafia tanah,” ucap Iljas.
BACA JUGA: Kaji Pendaftaran Tanah di Jatim, Kementerian ATR BPN Gandeng Universitas Brawijaya
Ia pun menegaskan, kriminalisasi terhadap proses penegakan hukum akan mendapat perlindungan penuh dari pihak Kementerian ATR/BPN. Namun, apabila ditemukan adanya afiliasi dengan kejahatan pertanahan, maka konsekuensi akan ditanggung pribadi.
“Mudah-mudahan kita tidak menjadi bagian dari mafia tanah, bukan bagian dari orang yang terafiliasi dengan kejahatan pertanahan. Untuk itu, teruslah bekerja dengan profesional,” ujar Iljas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kementerian atr/bpn